Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
SuaraPemerintah.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Berdasarkan laman Sekretariat Negara, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut ditandatangi Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan seharinya, yakni 7 Januari 2021.
Adapun maksud dari aturan ini diteken Jokowi untuk mencegah terjadinya gerakan eskterimisme yang mengarah pada terorisme, dan sebagai acuan untuk kementrian atau lembaga terkait.
“Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,” demikian bunyi salah satu maksud Pepres yang diteken Jokowi tersebut, seperti dikutip Minggu (17/1/2021).
Selain itu, RAN PE yang diteken Jokowi ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi tujuannya.
Yang menarik di Pasal 8 dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini, baik kementerian ataupun lembaga serta daerah bisa melibatkan masyarakat dalam peran serta RAN PE ini.
“Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dalam Pasal 11 Perpres Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan pendanaan RAN PE ini berasal dari APBN maupin APBD.
“Pendanaan RAN PE bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan,” demikian bunyinya.
Dalam Perpres disebutkan pula adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Dalam hal ini, untuk menyikapinya melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tak hanya itu, tentunya akan ada juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat. Hal ini sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Tanah Air.
The post Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme appeared first on Suara Pemerintah.
source https://suarapemerintah.id/2021/01/jokowi-terbitkan-perpres-pencegahan-dan-penanggulangan-ekstremisme/