Bandung Resmi Terapkan PPKM Hari Ini Hingga 25 Januari
SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hari Senin ini memastikan memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.
Keputusan tersebut mengikuti instruksi yang tertulis dalam surat edaran gubernur nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021 disebutkan PPKM atau PSBB proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa Barat.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) yang akan segera keluar.
Dalam perwal tersebut membatasi sejumlah aktivis kegiatan masyarakat.”Pelaksanaannya kita lihat, perwalnya seperti apa karena surat edaran gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar,” ujar Ema, Ahad (10/1).
Ia mengatakan, perwal sedang dibahas dan disesuaikan. Menurutnya, dalam perwal akan mengatur beragam hal mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.
“Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 Wib atau 20.00 Wib” katanya.
Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.
“Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan,” kata Sekda Jabar Daud Achmad.
Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
The post Bandung Resmi Terapkan PPKM Hari Ini Hingga 25 Januari appeared first on Suara Pemerintah.
source https://suarapemerintah.id/2021/01/bandung-resmi-terapkan-ppkm-hari-ini-hingga-25-januari/
Tags : News
JASA SEO JUDI ONLINE
Admin Rajangiklan.com
Rajangiklan.com situs jasa tiktok ads, jasa backlink pbn dan jasa google ads, jasa seo website, rekomendasi terbaik #1 di kamboja.
- JASA SEO JUDI ONLINE
- Februari 24, 1989
- Koh Pich St, Phnom Penh, Kamboja
- Info@rajangiklan.com
- +62 856 1912 110
Post a Comment